ANGGARAN
DASAR
GRAKAN PENCINTA ALAM
SMKN 1 LINGSAR
GRAKAN PENCINTA ALAM
SMKN 1 LINGSAR
MUKADIMAH
Dengan
rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Bahwa
sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu
anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai
semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa
untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya
mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung
serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan
rasa cinta tersebut.
Bahwa
segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi
luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut
batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan social yang
sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masayarakat.
Bahwa
SMKN 1 Lingsar dengan segala gerak kegiatannya
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan siswa
wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan demi
kemanusiaan.
Dengan
ini dibentuklah sebuah organisasi pencinta alam di dalam lingkup lingkungan SMKN 1 Lingsar dengan anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SEJARAH BERDIRINYA
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SEJARAH BERDIRINYA
NAMA
Pasal 1
Organisasi Pencinta Alam SMKN 1 Lingsar ini bernama Gerakan Pencinta Alam SMKN 1 Lingsar disingkat GRAPALA SMKN 1 Lingsar.
Pasal 1
Organisasi Pencinta Alam SMKN 1 Lingsar ini bernama Gerakan Pencinta Alam SMKN 1 Lingsar disingkat GRAPALA SMKN 1 Lingsar.
TEMPAT
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di SMKN 1 Lingsar Jln gora II lingsar, lombok barat.
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di SMKN 1 Lingsar Jln gora II lingsar, lombok barat.
WAKTU
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Lingsar, lombok barat, pada tanggal 10 oktober 2005 yang sebelumnya bernama SWAKAPALA dan seiring perubahan pengurus kemudian di ganti menjadi GRAPALA sekitar tahun ajaran 2007-2008.
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Lingsar, lombok barat, pada tanggal 10 oktober 2005 yang sebelumnya bernama SWAKAPALA dan seiring perubahan pengurus kemudian di ganti menjadi GRAPALA sekitar tahun ajaran 2007-2008.
SEJARAH BERDIRINYA
GRAPALA SMKN 1 Lingsar merupakan organisasi Pencinta alam yang brdiri di
SMKN 1 lingsar yang dulu bernama SMKN Narmada dan berdiri pada tanggal 10
oktober 2005 yang sebelumnya bernama SWAKAPALA yang berarti Siswa Smk Pencinta
alam.Awal mula berdirinya hanya beranggotakan sekitar 20 orang yang merupakan
gabungan dari siswa kelas 1 dan 2 pada tahun ajaran 2005-2006,karena pada saat
itu SMKN 1 lingsar baru berjalan 2 tahun ajaran.Pada awal terbentuknya GRAPALA
SMKN 1 lingsar di latih dan di didik oleh guru guru dari SMKN 1 lingsar dan
beberapa teman teman dari GALAPADA yaitu Gabungan Alumni Pencinta alam SMAN 1 Narmada,dan
seiring berjalannya waktu para pelatih kemudian berasal dari alumni GRAPALA
sendiri.GRAPALA berubah nama menjadi
SWAKAPALA sekitar pada tahun ajaran 2007-2008 yang di sepakati oleh
semua anggota pada saat itu.Kepengurusan GRAPALA sendiri sepenuhnya di pegang
pihak sekolah sampai sekitar tahun ajaran 2007-2008 baru terbentuk struktur
organisasi GRAPALA sendiri.
Setiap tahunnya siswa yang berminat masuk organisasi ini semakin bertambah
namun kebanyakan dari siswa juga berhenti di tengah jalan sebagai anggota biasa
dan sangat di sayangkan oleh pengurus dan setiap tahun ajaran baru grapala
selalu mengadakan PDPA atau pendidikan dasar pencinta alam.PDPA pertama GRAPALA
bertempat di Gunung Jai,Sedau,Lombok barat pada tahun ajaran 2005-2006 yang di
latih oleh teman teman dari GALAPADA,dan seiring berjalannya waktu PDPA
berlangsung di berbagai tempat di lombok sampai saat ini.Mudah mudahan
kedepannya lebih banyak lagi yang berminat untuk menjadi anggota GRAPALA
sehingga akan lebih banyak lagi yang cinta dan peduli terhadan alam ini untuk
kehidupan yang lebih baik.
BAB
II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
ASAS
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan gotong royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan gotong royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan yang adil dan beradab.
TUJUAN
Pasal 5
Ayat 1
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina, melindungi, dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
Pasal 5
Ayat 1
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina, melindungi, dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
Ayat
2
Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
USAHA
Pasal 6
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang seasas dengannya, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.
Pasal 6
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang seasas dengannya, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.
BAB
III
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU/YEL YEL
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU/YEL YEL
LAMBANG
Pasal 7
Lambang
Pasal 7
Lambang
BENTUK DAN WARNA
LAMBANG
a.Bentuk dari lambang GRAPALA SMKN 1 Lingsar adalah
Segitiga samasisi.
b.Warna dasar dari GRAPALA SMKN 1 Lingsar adalah hijau
muda
c.Di dalam lambang GRAPALA SMKN 1 Lingsar terdapat
beberapa gambar :
*Gelombang dan
air
*Dua buah pohon
berwarna hijau
*Gunung
*Matahari
*Bintang / Mata
angin berwarna biru
*Warna biru dan
merah pada gunung dan matahari
d.Di sisi kanan tertulis SMKN 1 Lingsar
e.Di sisi kiri tertulis GERAKAN PENCINTA ALAM
f.Di bawah tertulis GRAPALA
Makna Lambang :
1.Segitiga sama sisi melambngkan persaudaraan dan keterikatan anggota yang
satu dengan yang lainnya
2.Warna dasar hijau muda Melambangkan Hutan yang harus di
jaga dan lindungi oleh semua anggota karena merupakan sumber oksigen di bumi
3.Gelombang dan air melambangkan kehidupan yang penuh
dengan ujian dan cobaan dimana harus di hadapi dan di selesaikan oleh setiap
anggota bukan di hindari dan air melambangkan faktor terpenting dalam hidup
manusia yang harus di jaga dan di manfaatkan oleh setiap anggota
4.Dua buah pohon berwarna hijau melambangkan kepedulian
anggota terhadap lingkungan diantaranya dengan melakukan penghijauan secara
rutin
5.Gunung
melambangkan cita cita yang tinggi semua anggota di antaranya yaitu
yaitu memelihara melindungi menjaga dan mencintai alam untuk kehidupan yang
lebih baik
6.Matahari melambangkan sumber kehidupan di bumi ini
dimana diharapkan untuk setiap anggota menyadari akan kebesaran dan keagungan
tuhan
7.Bintang / Mata Angin berwarna biru melambangkan arah
dan tujuan yang jelas setiap anggota
8.Warna biru pada gunung melambangkan wawasan yang luas setiap anggota dan bimbingan untuk
junior,warna merah pada matahari melambangkan keberanian dan bimbingan untuk
senior
BENDERA
Pasal 8
Bendera GRAPALA SMKN 1 Lingsar adalah lambang GRAPALA di tambah “SAVE” di atas dan “OUR FOREST” di bawah
Pasal 8
Bendera GRAPALA SMKN 1 Lingsar adalah lambang GRAPALA di tambah “SAVE” di atas dan “OUR FOREST” di bawah
LAGU/YEL YEL
Pasal 9
Lagu GRAPALA SMKN 1 Lingsar :
Pasal 9
Lagu GRAPALA SMKN 1 Lingsar :
Grapala
kesatuan kita tugasnya melindungi alam
Penghijaun
kegiatan kita bumi hijau tujuan kita
Lestari
alamku impian kita
Grapala
gerakan pencinta alam yes yes
Yel yel :
Grapala GO
Grapala Green
Grapala go go
green
BAB
IV
ANGGOTA
Pasal 10
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
ANGGOTA
Pasal 10
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
Pasal
11
Ayat 1
Setiap anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
Ayat 1
Setiap anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
Ayat
2
Setiap anggota berkewajiban memenuhi komitmen setiap anggota GRAPAL SMKN 1 Lingsar.
Setiap anggota berkewajiban memenuhi komitmen setiap anggota GRAPAL SMKN 1 Lingsar.
BAB
V
ORGANISASI
Pasal 12
GRAPALA SMKN 1 Lingsar berada di lingkungan SMKN 1 Lingsar.
ORGANISASI
Pasal 12
GRAPALA SMKN 1 Lingsar berada di lingkungan SMKN 1 Lingsar.
Pasal
13
Pengurus dan tata cara kerja GRAPALA SMKN 1 Lingsar ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.
Pengurus dan tata cara kerja GRAPALA SMKN 1 Lingsar ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.
Pasal
14
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal
15
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal
16
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan Rapat Umum Anggota.
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan Rapat Umum Anggota.
BAB
VI
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan organisasi didapat dari uang pendaftaran, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan organisasi didapat dari uang pendaftaran, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.
BAB
VII
PEMBUBARAN
Pasal 18
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Rapat Umum Anggota.
PEMBUBARAN
Pasal 18
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Rapat Umum Anggota.
BAB
VIII
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan
di Lingsar
tanggal 14-september
tahun 2013
tanggal 14-september
tahun 2013
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Gerakan Pencinta Alam(GRAPALA) Smkn 1 Lingsar
Gerakan Pencinta Alam(GRAPALA) Smkn 1 Lingsar
BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya GRAPALA SMKN 1 Lingsar mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan keterampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya,seperti latihan teoiri yang di antaranya :
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya GRAPALA SMKN 1 Lingsar mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan keterampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya,seperti latihan teoiri yang di antaranya :
a.Kepencintaalaman
b.Mountainering
c.Survival
d.Rock Climbing
e.SAR
f.Speleologi
g.P3k/long Mal Up
h.Sosial pedesaan
i.Navigasi darat
j.Orientasi medan
dan di laksanakan setiap hari minggu dan di selingi dengan latihan praktek
di alam terbuka.
2.Mengadakan PDPA atau Pendidikan Dasar Pencinta Alam setiap tahunnya untuk
anggota junior yang baru bergabung
3.
Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka seperti camping
setiap 3-6 bulan sekali dengan tujuan untuk lebih mendekatkan diri terhadap
alam.
4.Mengadakan Heking atau Forest Trecking sampai Expedisi setiap minimal 3 bulan sekali untuk lebih mengenal alam sekitar.
4.Mengadakan Heking atau Forest Trecking sampai Expedisi setiap minimal 3 bulan sekali untuk lebih mengenal alam sekitar.
5.Melakukan dan ikut serta dalam setiap kegiatan sosial seperti penanaman
pohon,membersihkan sampah sampah an organik di lingkungan sekolah, tempat
tempat wisata maupun di hutan,serta melakukan hal hal positif yang lain yang
tidak bertentangan dengan kode etik pencinta alam
6.
Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan
pada umumnya.
7. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
8. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan Grapala Smkn 1 Lingsar.
7. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
8. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan Grapala Smkn 1 Lingsar.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota Biasa :
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota Biasa :
Anggota
biasa adalah setiap siswa yang mendaftarkan diri,memenuhi
syarat untuk menjadi anggota.
Ayat
2
Anggota luar biasa:
Anggota luar biasa adalah
a. Mereka yang bukan siswa Smkn 1 lingsar yang mendaftarkan diri.
b. Setiap siswa SMKN 1 Lingsar yang menjadi anggota Grapala SMKN 1 Lingsar setelah lulus atau tidak menjadi siswa lagi langsung menjadi anggota luar biasa
Anggota luar biasa:
Anggota luar biasa adalah
a. Mereka yang bukan siswa Smkn 1 lingsar yang mendaftarkan diri.
b. Setiap siswa SMKN 1 Lingsar yang menjadi anggota Grapala SMKN 1 Lingsar setelah lulus atau tidak menjadi siswa lagi langsung menjadi anggota luar biasa
Ayat
3
Anggota kehormatan:
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan organisasi.
Anggota kehormatan:
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan organisasi.
Pasal
3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat.
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat.
Pasal
4
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung tinggi nama baik organisasi dan SMKN 1 Lingsar .
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Rapat Umum Anggota jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota luar biasa dan kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
5. Setiap anggota Grapala SMKN 1 Lingsar pada waktu dilantik harus mengucapkan kode etik pencinta alam dan janji sebagai berikut:
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung tinggi nama baik organisasi dan SMKN 1 Lingsar .
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Rapat Umum Anggota jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota luar biasa dan kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
5. Setiap anggota Grapala SMKN 1 Lingsar pada waktu dilantik harus mengucapkan kode etik pencinta alam dan janji sebagai berikut:
“Demi
kehormatanku sebagai bangsa Indonesia,SMKN 1 Lingsar,
aku berjanji:
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia pada umumnya dan SMKN 1 Lingsar.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun Lingkungan sekolah dan masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota GRAPALA SMKN 1 Lingsar dan warga SMKN 1 Lingsar.”
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia pada umumnya dan SMKN 1 Lingsar.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun Lingkungan sekolah dan masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota GRAPALA SMKN 1 Lingsar dan warga SMKN 1 Lingsar.”
BAB
III
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari Pembina,Pelatih, Ketua umum,wakil ketua umum,sekertaris dan bendahara yang telah mendapat persetujuan dari kepala sekolah.
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari Pembina,Pelatih, Ketua umum,wakil ketua umum,sekertaris dan bendahara yang telah mendapat persetujuan dari kepala sekolah.
Ayat
2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Pembina, Pelatih,ketua umum dan wakil ketua umum.
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Pembina, Pelatih,ketua umum dan wakil ketua umum.
Ayat
3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Wakil ketua umum,sekertaris dan bendahara bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Wakil ketua umum,sekertaris dan bendahara bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat
4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota satu tahun sekali dalam Rapat Umum Anggota.
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota satu tahun sekali dalam Rapat Umum Anggota.
Ayat
5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya dan harus mendapat persetujuan dari Pembina dan Pelatih.
Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya dan harus mendapat persetujuan dari Pembina dan Pelatih.
BAB
IV
RAPAT
Pasal 6
Rapat Umum Anggota diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.
RAPAT
Pasal 6
Rapat Umum Anggota diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.
Pasal
7
Rapat Umum Luar Biasa diselenggarakan atas usul paling sedikit 15 orang anggota, atau jika dianggap perlu oleh Badan Pengurus.
Rapat Umum Luar Biasa diselenggarakan atas usul paling sedikit 15 orang anggota, atau jika dianggap perlu oleh Badan Pengurus.
Pasal
8
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
Pasal
9
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Pasal
10
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB
V
KEKAYAAN
Pasal 11
Kekayaan GRAPALA berasal dari iuran anggota dan sumbangan sumbangan yang tidak mengikat dan yang bertanggung jawab atas kekayaan GRAPALA ialah Ketua umum,wakil ketua umum dan bendahara pada khususnya yang telah mendapatkan persetujuan dari pembina dan pelatih.Bila GRAPALA SMKN 1 Lingsar bubar, kekayaan diserahkan ke pihak sekolah.
KEKAYAAN
Pasal 11
Kekayaan GRAPALA berasal dari iuran anggota dan sumbangan sumbangan yang tidak mengikat dan yang bertanggung jawab atas kekayaan GRAPALA ialah Ketua umum,wakil ketua umum dan bendahara pada khususnya yang telah mendapatkan persetujuan dari pembina dan pelatih.Bila GRAPALA SMKN 1 Lingsar bubar, kekayaan diserahkan ke pihak sekolah.
BAB
VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan
di Lingsar
tanggal 14-september
tahun 2013
tanggal 14-september
tahun 2013


Tidak ada komentar:
Posting Komentar