Minggu, 24 November 2013

ADART GRAPALA






ANGGARAN DASAR
GRAKAN PENCINTA ALAM
SMKN 1 LINGSAR
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan social yang sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masayarakat.
Bahwa SMKN 1 Lingsar dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan siswa wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pencinta alam di dalam lingkup lingkungan SMKN 1 Lingsar dengan anggaran dasar sebagai berikut:
BAB    I
NAMA, TEMPAT
, WAKTU DAN SEJARAH BERDIRINYA
NAMA
Pasal
  1
Organisasi
Pencinta Alam SMKN 1 Lingsar ini bernama Gerakan Pencinta Alam SMKN 1 Lingsar disingkat GRAPALA SMKN 1 Lingsar.
TEMPAT
Pasal
2
Organisasi ini berkedudukan di
SMKN 1 Lingsar Jln gora II lingsar, lombok barat.
WAKTU
Pasal
3
Organisasi ini didirikan di
Lingsar, lombok barat, pada tanggal 10 oktober 2005 yang sebelumnya bernama SWAKAPALA  dan seiring perubahan pengurus kemudian di ganti menjadi GRAPALA sekitar tahun ajaran 2007-2008.
SEJARAH BERDIRINYA
GRAPALA SMKN 1 Lingsar merupakan organisasi Pencinta alam yang brdiri di SMKN 1 lingsar yang dulu bernama SMKN Narmada dan berdiri pada tanggal 10 oktober 2005 yang sebelumnya bernama SWAKAPALA yang berarti Siswa Smk Pencinta alam.Awal mula berdirinya hanya beranggotakan sekitar 20 orang yang merupakan gabungan dari siswa kelas 1 dan 2 pada tahun ajaran 2005-2006,karena pada saat itu SMKN 1 lingsar baru berjalan 2 tahun ajaran.Pada awal terbentuknya GRAPALA SMKN 1 lingsar di latih dan di didik oleh guru guru dari SMKN 1 lingsar dan beberapa teman teman dari GALAPADA yaitu Gabungan Alumni Pencinta alam SMAN 1 Narmada,dan seiring berjalannya waktu para pelatih kemudian berasal dari alumni GRAPALA sendiri.GRAPALA berubah nama menjadi  SWAKAPALA sekitar pada tahun ajaran 2007-2008 yang di sepakati oleh semua anggota pada saat itu.Kepengurusan GRAPALA sendiri sepenuhnya di pegang pihak sekolah sampai sekitar tahun ajaran 2007-2008 baru terbentuk struktur organisasi GRAPALA sendiri.              
Setiap tahunnya siswa yang berminat masuk organisasi ini semakin bertambah namun kebanyakan dari siswa juga berhenti di tengah jalan sebagai anggota biasa dan sangat di sayangkan oleh pengurus dan setiap tahun ajaran baru grapala selalu mengadakan PDPA atau pendidikan dasar pencinta alam.PDPA pertama GRAPALA bertempat di Gunung Jai,Sedau,Lombok barat pada tahun ajaran 2005-2006 yang di latih oleh teman teman dari GALAPADA,dan seiring berjalannya waktu PDPA berlangsung di berbagai tempat di lombok sampai saat ini.Mudah mudahan kedepannya lebih banyak lagi yang berminat untuk menjadi anggota GRAPALA sehingga akan lebih banyak lagi yang cinta dan peduli terhadan alam ini untuk kehidupan yang lebih baik.
BAB    II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
ASAS
Pasal
4
Organisasi ini berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan gotong royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan yang adil dan beradab.
TUJUAN
Pasal
5
Ayat
  1
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina
, melindungi, dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
Ayat   2
Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
USAHA
Pasal
6
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang seasas dengannya, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.
BAB    III
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
/YEL YEL
LAMBANG
Pasal
7
Lambang
        
                             
                            BENTUK DAN WARNA LAMBANG
a.Bentuk dari lambang GRAPALA SMKN 1 Lingsar adalah Segitiga samasisi.
b.Warna dasar dari GRAPALA SMKN 1 Lingsar adalah hijau muda
c.Di dalam lambang GRAPALA SMKN 1 Lingsar terdapat beberapa gambar :
                              *Gelombang dan air
                              *Dua buah pohon berwarna hijau
                              *Gunung
                              *Matahari
                              *Bintang / Mata angin berwarna biru
                              *Warna biru dan merah pada gunung dan matahari
d.Di sisi kanan tertulis SMKN 1 Lingsar
e.Di sisi kiri tertulis GERAKAN PENCINTA ALAM
f.Di bawah tertulis GRAPALA
Makna Lambang :
1.Segitiga sama sisi melambngkan  persaudaraan dan keterikatan anggota yang satu  dengan yang lainnya
2.Warna dasar hijau muda Melambangkan Hutan yang harus di jaga dan lindungi oleh semua anggota karena merupakan sumber oksigen di bumi
3.Gelombang dan air melambangkan kehidupan yang penuh dengan ujian dan cobaan dimana harus di hadapi dan di selesaikan oleh setiap anggota bukan di hindari dan air melambangkan faktor terpenting dalam hidup manusia yang harus di jaga dan di manfaatkan oleh setiap anggota
4.Dua buah pohon berwarna hijau melambangkan kepedulian anggota terhadap lingkungan diantaranya dengan melakukan penghijauan secara rutin
5.Gunung  melambangkan cita cita yang tinggi semua anggota di antaranya yaitu yaitu memelihara melindungi menjaga dan mencintai alam untuk kehidupan yang lebih baik
6.Matahari melambangkan sumber kehidupan di bumi ini dimana diharapkan untuk setiap anggota menyadari akan kebesaran dan keagungan tuhan
7.Bintang / Mata Angin berwarna biru melambangkan arah dan tujuan yang jelas setiap anggota
8.Warna biru pada gunung melambangkan wawasan  yang luas setiap anggota dan bimbingan untuk junior,warna merah pada matahari melambangkan keberanian dan bimbingan untuk senior

BENDERA
Pasal
8
Bendera
GRAPALA SMKN 1 Lingsar adalah lambang GRAPALA di tambah “SAVE” di atas dan “OUR FOREST” di bawah
LAGU/YEL YEL       
Pasal
9
Lagu
GRAPALA SMKN 1 Lingsar :
       Grapala kesatuan kita tugasnya melindungi alam
       Penghijaun kegiatan kita bumi hijau tujuan kita
       Lestari alamku impian kita
       Grapala gerakan pencinta alam yes yes
Yel yel                                  :
      Grapala GO
      Grapala Green
      Grapala go go green
BAB    IV
ANGGOTA
Pasal
10
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
Pasal 11
Ayat
  1
Setiap anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
Ayat   2
Setiap anggota berkewajiban memenuhi
komitmen setiap anggota GRAPAL SMKN 1 Lingsar.
BAB    V
ORGANISASI
Pasal
12
GRAPALA SMKN 1 Lingsar berada di lingkungan SMKN 1 Lingsar.
Pasal 13
Pengurus dan tata cara kerja
GRAPALA SMKN 1 Lingsar ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.
Pasal 14
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 15
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan Rapat Umum Anggota.
BAB    VI
KEKAYAAN
Pasal
17
Kekayaan organisasi didapat dari uang
pendaftaran, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.
BAB    VII
PEMBUBARAN
Pasal
18
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Rapat Umum Anggota.
BAB    VIII
PERATURAN-PERATURAN
  LAIN
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Disahkan di Lingsar
tangga
l 14-september
tahun
2013
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Gerakan Pencinta Alam(GRAPALA) Smkn 1 Lingsar
BAB    I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuanny
a GRAPALA SMKN 1 Lingsar mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan ket
erampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya,seperti latihan teoiri yang di antaranya :
                   a.Kepencintaalaman
                   b.Mountainering
                   c.Survival
                   d.Rock Climbing
                   e.SAR
                   f.Speleologi
                   g.P3k/long Mal Up
                   h.Sosial pedesaan
                   i.Navigasi darat
                   j.Orientasi medan
dan di laksanakan setiap hari minggu dan di selingi dengan latihan praktek di alam terbuka.
2.Mengadakan PDPA atau Pendidikan Dasar Pencinta Alam setiap tahunnya untuk anggota junior yang baru bergabung
3. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka seperti camping setiap 3-6 bulan sekali dengan tujuan untuk lebih mendekatkan diri terhadap alam.
4.Mengadakan Heking atau Forest Trecking sampai Expedisi setiap minimal 3 bulan sekali untuk lebih mengenal alam sekitar.
5.Melakukan dan ikut serta dalam setiap kegiatan sosial seperti penanaman pohon,membersihkan sampah sampah an organik di lingkungan sekolah, tempat tempat wisata maupun di hutan,serta melakukan hal hal positif yang lain yang tidak bertentangan dengan kode etik pencinta alam
6. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
7. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
8. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan Grapala Smkn 1 Lingsar.
BAB    II
KEANGGOTAAN
Pasal
2
Ayat
  1
Anggota Biasa      :
Anggota biasa adalah setiap siswa yang mendaftarkan diri,memenuhi syarat untuk menjadi anggota.
Ayat 2
Anggota luar biasa:
Anggota luar biasa adalah
  a. Mereka yang bukan siswa Smkn 1 lingsar yang mendaftarkan diri.
  b. Setiap siswa SMKN 1 Lingsar  yang menjadi anggota Grapala SMKN 1 Lingsar             setelah lulus atau tidak menjadi siswa lagi langsung menjadi anggota luar biasa                                                                
Ayat   3
Anggota kehormatan:
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan organisasi.
Pasal 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat.
Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung
tinggi nama baik organisasi dan SMKN 1 Lingsar .
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Rapat Umum Anggota jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota luar biasa dan kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
5. Setiap anggota
Grapala SMKN 1 Lingsar pada waktu dilantik harus mengucapkan kode etik pencinta alam dan janji sebagai berikut:
“Demi kehormatanku sebagai bangsa Indonesia,SMKN 1 Lingsar, aku berjanji:
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia pada umumnya dan
SMKN 1 Lingsar.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun
Lingkungan sekolah dan masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota
 GRAPALA SMKN 1 Lingsar dan warga SMKN 1 Lingsar.”
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri d
ari Pembina,Pelatih, Ketua umum,wakil ketua umum,sekertaris dan bendahara  yang telah mendapat persetujuan dari kepala sekolah.
Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh
Pembina, Pelatih,ketua umum dan wakil ketua umum.
Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota.
Wakil ketua umum,sekertaris dan bendahara bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota satu tahun sekali dalam Rapat Umum Anggota.
Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya
dan harus mendapat persetujuan dari Pembina dan Pelatih.

BAB IV
RAPAT
Pasal 6
Rapat Umum Anggota diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.
Pasal 7
Rapat Umum Luar Biasa diselenggarakan atas usul paling sedikit 15 orang anggota, atau jika dianggap perlu oleh Badan Pengurus.
Pasal 8
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
Pasal 9
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Pasal 10
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 11
Kekayaan GRAPALA berasal dari iuran anggota dan sumbangan sumbangan yang tidak mengikat dan yang bertanggung jawab atas kekayaan GRAPALA ialah Ketua umum,wakil ketua umum dan bendahara pada khususnya yang telah mendapatkan persetujuan dari pembina dan pelatih.Bila GRAPALA SMKN 1 Lingsar bubar, kekayaan diserahkan ke pihak sekolah.
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di Lingsar
tanggal
14-september
tahun
2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar